Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumatera Barat kembali menggelar program Kajian Isu-Isu Wakaf (KISWA) yang akan dilaksanakan secara daring pada Selasa, 11 Februari 2025. Kegiatan rutin bulanan ini akan menghadirkan Bendahara Umum BWI Sumbar, Dr. Muslimah, M.Ag, sebagai narasumber utama untuk membahas topik “Bisakah Harta Benda Wakaf dijadikan Hibah”.
Program yang akan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB melalui platform Zoom Meeting ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat mengenai aspek hukum dan syariah terkait pengelolaan harta benda wakaf. Kajian ini menjadi sangat penting mengingat masih banyaknya pertanyaan di masyarakat tentang status hukum pengalihan harta benda wakaf menjadi hibah.
Dr. Muslimah, M.Ag, yang telah lama berkecimpung dalam dunia perwakafan, akan memaparkan berbagai perspektif hukum Islam dan regulasi nasional yang mengatur tentang status harta benda wakaf. Pembahasan akan mencakup aspek filosofis, yuridis, dan praktis mengenai karakteristik harta benda wakaf yang memiliki sifat keabadian.
Dalam kajian ini, peserta akan diajak untuk memahami prinsip-prinsip dasar wakaf yang menekankan pada aspek kelanggengan manfaat dan keutuhan aset wakaf. Diskusi juga akan menyentuh berbagai kasus dan problematika yang sering muncul di masyarakat terkait keinginan untuk mengalihkan status harta benda wakaf menjadi hibah.
Para peserta akan mendapatkan penjelasan mendalam tentang perbedaan fundamental antara wakaf dan hibah dari segi hukum Islam, serta implikasi hukumnya dalam konteks perundang-undangan di Indonesia. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan aset wakaf yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
BWI Sumbar juga akan membahas tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan harta benda wakaf agar tetap sesuai dengan tujuan pewakaf (wakif) dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Kajian ini akan diperkaya dengan contoh-contoh praktis dan solusi atas berbagai permasalahan yang sering dihadapi nazhir dalam mengelola aset wakaf.
Untuk meningkatkan kompetensi peserta, BWI Sumbar akan memberikan e-sertifikat kepada seluruh peserta yang mengikuti kajian dari awal hingga akhir. E-sertifikat ini dapat menjadi bukti partisipasi dan pemahaman peserta terhadap isu-isu penting dalam pengelolaan wakaf.
Kegiatan KISWA ini terbuka untuk berbagai kalangan, mulai dari pengelola wakaf, akademisi, praktisi hukum Islam, hingga masyarakat umum yang tertarik untuk memperdalam pemahaman mereka tentang wakaf. Para peserta diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab yang akan disediakan di akhir pemaparan materi.
Melalui program ini, BWI Sumbar berharap dapat meningkatkan literasi masyarakat tentang wakaf dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan harta benda wakaf. Pemahaman yang benar tentang status hukum harta benda wakaf akan membantu menjaga keberlangsungan dan kebermanfaatan aset wakaf bagi kemaslahatan umat.
Para pihak yang berminat untuk mengikuti kajian ini dapat melakukan pendaftaran melalui tautan yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara. Informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dapat diperoleh melalui sekretariat BWI Perwakilan Sumatera Barat atau media sosial resmi BWI Sumbar.
By.My